Audiotorial “Negara Kerajaan atau Negara Demokrasi”

Dalam negara kerajaan, kekuasaan sepenuhnya ada di tangan Raja atau Ratu. Kekuasaan Raja atau Ratu bersifat mutlak. Sabda Raja atau Ratu adalah titah, tidak boleh dibantah. Malah dalam konsep kekuasaan Jawa, Raja atau Ratu adalah wakil Tuhan. Karena itu keraton atau pusat kerajaan mempunyai makna yang sangat dalam. Keraton dianggap sebagai pusat kosmos. Sebegitu rupa sehingga Raja atau Ratu adalah sumber hukum dan penguasa wilayah. Raja atau Ratu bahkan berhak atas cacah alias jiwa rakyatnya.

Berbeda dengan konsep negara demokrasi. Di sini kedaulatan ada ditangan rakyat kendati secara prosedural kedaulatan itu untuk sebagian diserahkan kepada wakil rakyat. Namanya, demokrasi perwakilan. Kekuasaan pemimpin dalam negara demokrasi tidak tak terbatas. Bahkan agar tidak kebablasan Demokrasi mensyaratkan dipenuhinya mekanisme check and balance. Sebab, seperti kata Lord Acton, “kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan absolut pasti korup”. Bahasa kerennya, “power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely”.

Begitulah, maka ketika ada sosok pemimpin menerapkan pola kepeimpinan yang cenderung sabda pendita ratu, orang akan menganggap pemimpin itu memerankan diri sebagai Raja atau Ratu. Titahnya harus dilaksanakan, pantang dibantah. Dia juga sumber hukum sekaligus penafsir tunggal atas hukum, yang oleh karena itu pemilik kebenaran.

Maka menarik ketika kabarnya ada diskusi yang membedah model pemerintahan di Jember. Apalagi hasilnya, kata inisiator diskusi, Kustiono, ada tanda-tanda yang mengarah pada praktek Negara Kerajaan. Pemerintahan berlangsung nyaris tanpa kontrol.

kekuasaan tanpa kontrol tentu saja bisa mengarah pada apa yang dikhawatirkan Lord Acton. Sebab, seolah alamiah, menurut Lord Acton kekuasaan itu cenderung korup. Tetapi tidak semua Negara Kerajaan buruk. Dalam konsep kekuasaan Jawa, Raja atau Ratu memang berhak atas segalanya, termasuk jiwa rakyatnya. Dalam bahasa Jawa disebut “wenang wiseso ing sanagari”. Tetapi pada saat yang sama Raja atau Ratu dibebani keharusan yang dirumuskan dalam kalimat “berbudi bawa leksana, ambeg adil para marta”. Artinya  Raja atau Ratu meluap budi luhur mulia dan sifat adilnya terhadap semua yang hidup, atau adil dan penuh kasih. Dengan demikian , konsep kekuasaan raja merupakan keseimbangan antara kewenangan yang dimiliki raja dengan kewajiban yang sama-sama besar. Raja mempunyai watak dermawan, murah hati, ramah tamah, memberi semangat kepada bawahan dan mampu mengatasi berbagai macam persoalan.

Jadi tidak masalah Negara Kerajaan dipraktikkan asal hak wenang wisesa ing sanagari  atau berkuasa atas seantero negeri, di imbangi dengan kewajiban “berbudi bawa leksana, ambeg adil para marta”. Karena jika kekuasaannya saja yang ditonjolkan, maka orang akan menjulukinya sebagai Raja atau Ratu yang lalim. (Aga)

Comments are closed.