Jember Hari Ini – Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso, segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada sejumlah wartawan, Irwan menegaskan, dari data yang diperoleh, baru 40 persen pejabat di Bondowoso yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Padahal LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pejabat. Kecuali, sindir Irwan, pejabat tersebut sudah enggan menjadi pejabat lagi.
Irwan meminta kepada seluruh pejabat Pemkab Bondowoso maksimal 31 Maret mendatang, LHKPN sudah diserahkan kepada KPK. Sebab konsekuensinya, jika pejabat tidak menyerahkan dokumen tersebut akan dipanggil langsung oleh KPK. (Winarno)
