Jember Hari Ini – Diduga memperkosa siswi kelas 1 SMP, bocah putus sekolah berinisial GN, warga Desa Sidomekar Kecamatan Semboro ditangkap polisi, Senin sore.
Menurut Kapolsek Semboro, Iptu Fathur Rohman, tersangka GN ditangkap karena diduga pelaku perkosaan dan pencabulan siswi yang baru berusia 13 tahun. Terungkapnya kasus perkosaan tersebut setelah polisi menerima laporan keluarga korban, Minggu 24 Februari kemarin. Modus perkosaan dan pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara menghubungi korban dengan aplikasi WA. GN meminta korban datang kerumahnya Jumat 1 Februari lalu sekitar pukul 10 siang. Kebetulan rumah tersangka sepi karena kedua orang tuanya sedang bekerja. Tersangka kemudian memberi korban minuman keras sambil duduk-duduk di teras rumah tersangka. Saat korban tengah dalam pengaruh minuman keras, tersangka kemudian memperkosa korban. Tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya. Kasus perkosaan terulang kembali Selasa 19 Februari lalu.
Polsek Semboro kemudian melimpahkan penanganan kasus perkosaan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Hafit)