Rekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) segera dimulai. Tidak seperti yang sudah-sudah, rekrut kali ini, katanya, berlangsung terbuka, tidak perlu rekomendasi Pemerintah Desa. Komisioner Komisi Pemilu Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan, rekrut anggota KPPS berlangsung 6-12 Maret 2019. Karena itu, tambah Hanafi, KPU minta PPS segera mensosialisasikannya. Rekrut berlangsung terbuka, siapa saja bisa mengikutinya sepanjang memenuhi persyaratan.
KPPS adalah unit penyelenggara pemilu yang berada di lini paling depan. Unit ini berhubungan langsung dengan pemungutan suara di TPS. Karena itu, rekrut mesti berlangsung cermat. Keterbukaan rekrutmen bukan berarti screening tidak berlaku. Tentu saja maksudnya adalah sreening administrasi yang bisa diverifikasi. Sebegitu rupa sehingga KPPS terdiri dari orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan dalam menjalankan tugas.
Tugas dan peran KPPS sangat fital. Unit ini berurusan langsung dengan tangan pertama pemilik kedaulatan, yakni rakyat. Karena berurusan dengan kedauluatan rakyat, maka, selain syarat administratif calon anggota KPPS idealnya juga harus memenuhi persyaratan yang dengan pemenuhan syarat itu pemilu bisa dijamin integritasnya. Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang di sana tidak terjadi manipulasi suara, di sana tidak ada transaksi atau jual beli suara, di sana juga tidak ada intimidasi dan bentuk-bentuk kecurangan lainnya. Dan setiap bentuk kecurangan dalam pemilu adalah sebuah pengkhianatan, pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. (Aga)
