Jember Hari Ini – Terbukti melakukan bujuk rayu dan memperkosa anak dibawah umur, AR (46) warga Desa Pontang Kecamatan Ambulu dituntut hukum 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Dedy Johansyah, juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dedy Johansyah menjelaskan, dalam persidangan terungkap, terdakwa AR melakukan serangkaian bujuk rayu sehingga bisa memperkosa korban hingga hamil. Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003.
Sementara kuasa hukum terdakwa AR, Naniek Sugiarti, saat dikonfirmasi membenarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Namun menurut Naniek, perbuatan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, tidak ada bujuk rayu. Dalam persidangan berikutnya, dia akan mengajukan nota pembelaan. (Hafit)