Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Deddy Johansyah, menuntut 4 orang terdakwa kasus pembunuhan di dalam Lapas Klas IIA Jember, masing-masing 5 tahun penjara. Keempat orang terdakwa berinisial MI (22) warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pakusari, KH (38) warga Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat, RH (19) Desa Panti Kecamatan Panti, dan ZD (27) warga Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari.
Menurut Dedi, keempat terdakwa terbukti turut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat terdakwa dinilai melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP ayat 1. Tuntutan kepada keempat terdakwa lebih ringan dari 4 terdakwa yang lain karena mereka bukan pelaku utama. Keempat terdakwa ini hanya turut serta karena solidaritas dengan pelaku yang lain. Mereka hanya memegangi kaki, tangan korban saja, tidak ikut menganiaya korban.
Deddy menambahkan, apalagi salah satu tersangka berinisial MI masih harus menjalani pidana 15 tahun terkait kasus pembunuhan istrinya. Khusus MI, tidak bisa dituntut melebihi ancaman lebih 20 tahun penjara karena tuntutan 5 tahun, jika diakumulasikan pidana yang harus dijalani MI menjadi 20 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum terdakwa MI dan kawan-kawan, Faqih Imam Qurnain, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dia menilai tuntutan terlalu terlalu tinggi. Sebab, keempat klien perannya dalam kasus pembunuhan di lapas tersebut berbeda-beda. Dia akan mengajukan pembelaan supaya majelis hakim meringankan hukuman terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Slamet Budiono, menunda sidang hingga 14 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, seorang napi berinisial RS alias Mat Tawon, warga Bangsalsari ditemukan tewas di ruang tahanan dengan luka lebam. Polisi mengamankan dan menetapkan 8 napi sebagai tersangka. (Hafit)