Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perdana Soal Biaya Sewa Lahan Tambang Gunung Sadeng Selasa Mendatang

Jember Hari Ini – Sidang perdana gugatan masyarakat terkait kasus dugaan belum ditetapkannya biaya sewa lahan tambang kapur Gunung Sadeng, rencananya digelar Selasa 12 Maret mendatang. Demikian dituturkan salah seorang penggugat, Sulam Ridwan.

Sulam menjelaskan, selama ini Pemkab Jember telah melakukan pembiaran, yakni tidak membebankan biaya sewa lahan kepada pengusaha tambang. Padahal aturan terkait biaya sewa lahan sudah ditetapkan tahun 2014 lalu. Sulam ditemani rekannya mewakili masyarakat mengajukan gugatan citizen law suit melalui Pengadilan Negeri Jember. Menurut Sulam, terhitung selama 5 tahun terakhir belum pernah ada kontribusi masuk ke kas daerah dari penambangan Gunung Sadeng yang terhitung potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Diberitakan sebelumnya, 2 orang perwakilan masyarakat mendaftarkan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jember terkait kelalaian Pemkab belum menagih biaya sewa lahan tambang kapur di Gunung Sadeng. (Fian)

Comments are closed.