DPRD dan Pemkab Temukan Rumah Karaoke di Jalan Gajah Mada Jual Miras Tanpa Izin

Jember Hari Ini – DPRD dan Pemkab Jember menemukan rumah karaoke di Jalan Gajah Mada menyimpan minuman keras tanpa izin yang langsung dijual kepada pengunjung. Minuman keras tanpa izin tersebut ditemukan saat sidak DPRD bersama Pemkab Jember tersimpan dalam salah satu ruangan. Pantauan Prosalina di lapangan, minuman beralkohol kelas B sekitar 3 dus, dan sisanya minuman beralkohol kelas C.

Ketua DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan, sidak yang digelar Selasa siang ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah karena sering mendengar suara bising dari rumah karaoke tersebut. DPRD kemudian mengajak pemkab melakukan pengecekan lapangan. Setelah disidak, lanjut Ardi, ternyata rumah karaoke di Jalan Gajah Mada tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol. Padahal Pemkab dan DPRD Jember sudah menetapkan perda minuman beralkohol. Rumah karaoke tersebut terancam membayar denda hingga Rp 20 juta.

Ardi menambahkan, DPRD Jember juga akan mendata rumah karaoke yang hingga saat ini belum berizin. Sebab dari data Pemkab Jember, hanya ada 11 rumah karaoke yang berizin, sedangkan sisanya belum diketahui.

Sementara pemilik rumah karaoke di Jalan Gajah Mada, Yupiter Tanjoyo Salim, membantah jika ruangan yang ada dibelakang rumah karaoke miliknya tidak berizin. Sebab pihaknya sudah memegang izin operasional, meski dalam izin hanya tertulis rumah karaoke. Namun Yupiter mengaku sudah pernah mengkonsultasikan hal ini kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan diperbolehkan. Terkait penjualan minuman keras, tambah Yupiter, pihaknya sudah mencoba mengajukan izin kepada Pemkab, namun hingga saat ini izin tersebut belum terbit. (Fian)

Comments are closed.