Jember Hari Ini – Polres Jember membekuk 4 orang yang diduga anggota komplotan pencuri serta penadah hp dan laptop di Desa Mlokorejo Kecamatan Puger dan Desa Karang Duren Kecamatan Balung. Keempat tersangka berinisial NH (36), dan AR (43) warga Desa Jambearum Kecamatan Puger, ZN (36) warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul, serta RM (28) warga Desa Wringintelu Kecamatan Puger.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontason, penangkapan keempat tersangka ini bermula dari penangkapan 3 orang penadah barang hasil curian. Tersangka NH, ZN dan AR kedapatan menyimpan, membeli dan menjual barang hasil kejahatan. Setelah proses interograsi ketiganya mengaku membeli barang tersebut dari RM, tersangka kasus pencurian di Desa Mlokorejo Puger dan Desa Karangduren Balung. Dari keterangan saksi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan pengejaran pelaku sehingga berhasil menangkap tersangka di Desa Karang Anyar Kecamatan Gumukmas.
Hingga Selasa siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 5 unit handphone android dan 1 unit laptop. (Hafit)
