Jember Hari Ini – Polsek Mumbulsari membekuk tersangka kasus pencurian dan penadah barang hasil curian di Dusun Pejitalang Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari. Tersangka pencuri berinisial AD (32) dan penadahnya berinisial JA, warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.
Menurut Kapolsek Mumbulsari, AKP Heri Supadmo, kasus pencurian terjadi Rabu 20 Februari lalu sekitar pukul setengah 3 dini hari. Korban pulang dari tempat kerja meletakkan tas berisi handphone, cicin emas dan uang tunai di samping tempat tidur. Saat korban terbangun, dia terkejut karena tas yang diletakan disamping tempat tidur, hilang dicuri orang. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mumbulsari. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap penadah berinisial JA. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya yang ternyata tetangga korban.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Modus pencurian dilakukan dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Tersangka selanjutnya mengambil barang-barang yang tersimpan di dalam tas milik korban. (Hafit)
