JPU Tuntut Direktur CV Bintang Terang Hukuman 3 Tahun Penjara Terkait Jual-Beli Hewan Dilindungi

Sidang kasus jual beli satwa dilindungi.

Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Dian Akbar Wicaksana, menuntut warga Desa Curahkalong Bangsalsari berinisial LD atau KS dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, jaksa menjerat dengan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa Dian Akbar, terdakwa LD alias KS yang menjadi Direktur CV Bintang Terang diduga kuat memiliki, memelihara dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi, serta menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan telur satwa yang dilindungi tanpa izin. SesuaiĀ  fakta dalam persidangan dan keterangan ahli bahwa surat izin penangkaran berakhir 3 tahun yang lalu. Dengan demikian, upaya penangkaran satwa yang dilindungi, tidak berijin atau ilegal. Padahal sebelum izinnya mati, BKSDA sudah memberi peringatan karena mengurus izin tersebut minimal 3 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir. Terdakwa dinilai melanggar pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Sementara kuasa hukum terdakwa LD alias KS, Ezzet Muttaqin menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dia menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan terdakwa. Pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan senin pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur mengamankan 443 ekor burung yang dilindungi, Selasa 9 Oktober tahun lalu. (Hafit)

Comments are closed.