Jember Hari Ini – BPJS Kesehatan belum bisa menjatuhkan sanksi sesuai aturan, masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Demikian disampaikan PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Ary Udiyanto, usai kegiatan perkenalan kader BPJS Kesehatan Jember, Rabu sore.
Ary mengakui sesuai aturan, sejak awal tahun ini masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi tidak bisa mendapatkan akses layanan publik, misalnya perpanjangan SIM atau layanan yang alin. Namun karena layanan BPJS Kesehatan belum terintegrasi dengan beberapa instansi layanan publik yang lain, sanksi tersebut belum bisa diberlakukan. Data yang dihimpun BPJS Kesehatan Cabang Jember, hingga saat ini baru sekitar 65 persen warga Jember terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ary menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan Cabang Jember baru bersinergi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mewajibkan perusahan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak bisa memperpanjang izin atau membuat izin usaha baru. (Fian)