Mantan Sekda Pemkab Jember, Sugiarto dan Mantan Kepala BPKAD, Ita Puri Handayani, Divonis 1 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Mantan Sekda Pemkab Jember, Sugiarto, dan mantan Kepala BPKAD Jember, Ita Puri Handayani, menerima vonis 1 tahun hukuman penjara yang ditetapkan Majelis Hakim Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2015 yang menjerat keduanya. Demikian ditegaskan Muhammad Nuril, kuasa hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa siang.

Menurut Nuril, setelah sidang putusan pekan lalu, kliennya diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menyatakan menerima putusan majelis hakim. Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa dan keluarganya, disepakati mereka menerima putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu putusan Jaksa Penuntut Umum, apakah mengajukan banding atau tidak sebelum kasus yang menjerat kliennya tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sugiarto dan ita, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp 50 juta rupiah, dengan subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 6 bulan penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. (Fian)

Comments are closed.