Kasus Korupsi Dana Bansos 2015 yang Menjerat Sugiarto dan Ita Puri Handayani Dipastikan Inkrah

Jember Hari Ini – Kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2015 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Sugiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ita Puri Handayani, dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepastian ini diperoleh setelah terdakwa dan kejaksaan sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahadi, saat dikonfirmasi menyampaikan, vonis 1 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim untuk kedua terdakwa, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Pihaknya sudah menyampaikan hasil putusan tersebut kepada pimpinan dan pimpinan menyarankan agar putusan yang diambil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Sesuai dengan SOP, lanjut Herdian, Jaksa Penuntut Umum bisa menerima keputusan majelis hakim apabila vonis hukuman tidak kurang dari dua pertiga dari tuntutan. Pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding ke tingkat selanjutnya.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mengingat sebelumnya kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Surabaya. (Fian)

Comments are closed.