Jember Hari Ini – Ruko sepanjang Jalan Sultan Agung yang dibangun di sempadan sungai terancam digusur karena dinilai melanggar aturan tentang sepadan sungai. Demikian ditegaskan Kepala UPT Pengairan Wilayah Lumajang-Jember Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Djoko Wahjono, kepada sejumlah wartawan.
Djoko menjelaskan, jika dilihat dari posisi bangunan, seharusnya tidak boleh ada bangunan di sepanjang Sungai Jompo sebab bisa mengganggu aliran sungai. Oleh karena itu, seharusnya fungsi sungai harus dikembalikan sesuai aturan. Apalagi, Djoko melihat ruko di sepanjang sempadan Sungai Jompo tersebut banyak yang sudah direnovasi. Selain itu, ada papan reklame yang cukup besar dibangun di atas ruko di sempadan sungai. Padahal menurut Djoko, seharusnya jika ada pembangunan di sempadan Sungai Jompo harus izin kepada Pemprov Jatim. Namun sayang selama ini Pemprov Jatim belum pernah menerima permohonan izin terkait pembangunan ruko tersebut.
Djoko menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait persoalan bangunan di sempadan sungai tersebut. Sebab diketahui ruko-ruko yang dibangun di sepadan Sungai Jompo merupakan aset Pemkab Jember. (Fian)