Jember Hari Ini – Direktur Utama PDAM Jember, Ady Setyawan, yang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, mengakui pernah berkomunikasi dengan korban. Namun kata Ady, komunikasi tersebut untuk kepentingan klarifikasi persoalan internal PDAM yang diduga melibatkan korban.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwivana Jumbo Qontasson, menjelaskan, Dirut PDAM Ady Setyawan Selasa sore memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi. Dalam keterangannya, lanjut Jumbo, terlapor mengakui nomor tersebut miliknya yang pernah digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Meski demikian terlapor membantah pernah mengirimkan konten porno kepada korban. Komunikasi yang dilakukannya hanya sebatas klarifikasi permasalahan internal PDAM yang diduga juga melibatkan korban. Langkah selanjutnya menurut Jumbo, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih perlu dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi yang baru.
Sebelumnya Direktur Utama PDAM Jember, Ady Setyawan, dilaporkan ke Mapolres Jember karena diduga mengirimkan konten pornografi melalui whatsapp kepada seorang wanita staf Dinas Pendidikan Jember. Ady diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE. (Fian)