Perwakilan Elemen Masyarakat Adukan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Bupati Faida dan Suaminya ke Mapolda Jatim

Jember Hari Ini – Perwakilan sejumlah elemen masyarakat, Senin siang mengadukan 3 dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Jember, Faida, dan suaminya, caleg DPR RI ke Mapolda Jatim, diantaranya kasus dugaan pelecehan parlemen dan nepotisme.

Salah seorang pelapor, Kustiono Musri, mengatakan, Senin siang, dia membawa data kasus dugaan nepotisme penggunaan dana operasional bupati tahun 2018 senilai Rp 570 juta. Bupati Faida menyerahkan alokasi dana operasional bupati tersebut kepada Yayasan Bina Sehat yang tidak lain merupakan yayasan miliknya sendiri. Dia juga mengadukan dugaan pelecehan lembaga legislatif yang dilakukan oleh Bupati Jember, Faida, saat berkampanye untuk suaminya yang merupakan caleg DPR RI beberapa waktu lalu. Kustiono berharap bukan hanya dirinya yang melapor, tetapi anggota DPRD Jember juga melaporkan kasus pelecehan lembaga legislatif tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sementara elemen masyarakat yang lain, Ribut Supriyadi, mengadukan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (adminduk). Suami Bupati Jember, Faida, yang juga caleg DPR RI beberapa waktu lalu membagikan dokumen adminduk bersama relawan Pemkab Jember di Kecamatan Jelbuk. Padahal jelas dalam undang-undang disebutkan, barang siapa membuat dan atau mendistribusikan dokumen adminduk tanpa kewenangan, diancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Fian)

Comments are closed.