Pengadilan Tipikor Surabaya Tunda Sidang Kasus OTT di Kantor Dispendukcapil 2 Pekan Mendatang

Jember Hari Ini – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menunda sidang kasus Operasi Tangkap Tangan di kantor Dispendukcapil Jember 2 pekan mendatang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengagendakan pemanggilan 2 orang saksi yang masuk dalam berita acara pemeriksaan, Kamis 3 Mei mendatang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi, seharusnya sidang dijadwalkan Jumat (19/4/2019) kemarin. Namun karena bertepatan dengan tanggal merah akhirnya sidang ditunda hingga 3 Mei mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah masih memanggil saksi lain yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan, namun belum menjalani pemeriksan di Pengadilan Tipikor. Diketahui sebelumnya, 13 orang pegawai Dispendukcapil baik PNS maupun pegawai honorer dipanggil sebagai saksi kasus operasi tangkap tangan di kantor Dispendukcapil di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat pekan lalu. Hasil dalam sidang tersebut, tambah Herdian, seluruh pegawai membantah jika tidak ada alokasi anggaran untuk biaya perjalanan Dinas Kepala Dispendukcapil. Artinya kesaksian Kepala Dispendukcapil non aktif, SW, bahwa uang Rp 10 juta yang didapatnya dari koordinator LSM berinisial AK merupakan uang pinjaman untuk biaya perjalanan dinas ke bogor tidak benar. Ada indikasi uang tersebut justru digunakan sendiri oleh terdakwa SW dan AK. (Fian)

Comments are closed.