Diduga menjadi penadah barang hasil curian, warga desa Yosorati kecamatan Sumberbaru, berinisial UD, 37 tahun, dibekuk polisi, kamis pagi.
Menurut kapolsek tanggul, AKP Harjito, kasus pencurian terjadi korban mencharger handphone di rumah di tanggul kulon kecamatan Tanggul, minggu siang, 21 april lalu. Korban meletakkan 2 handphone miliknya di atas meja, namun saat pemilik hendak menggunakan handphone tersebut, ternyata handphone tersebut hilang.
Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke mapolsek tanggul. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan handphone tersebut berada di desa Yosorati kecamatan Sumberbaru.
Kamis pagi anggota polsek tanggul langsung mendatangi lokasi. Dari hasil penyelidikan dengan mencocokan nomor imei handphone yang tertera di dos box, ternyata identik atau sama. Karena itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolsek tanggul.
Hingga kamis siang tersangka masih menjalani penyidikan di mapolsek tanggul. Tersangka dijerat dengan pasal 480 kuhp, tentang penadahan barang yang diduga hasil curian. (Hafid)