Jember Hari Ini – Setelah melakukan penggeledahan 2 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, Kejaksaan Negeri Jember memastikan segera memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan rehab pasar tradisional. Namun sejauh ini kejaksaan belum memaparkan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, dari hasil penggeledahan Kamis kemarin, kejaksaan menemukan sejumlah alat bukti kasus dugaan penyelewengan proyek rehab pasar tradisonal. Kejaksaan Negeri Jember masih mempelajari dokumen yang disita kemarin. Dalam penyidikan saat ini, hanya beberapa saksi yang dimintai keterangan. Namun penyitaan dokumen akan menjadi dasar pengembangan pemeriksaan saksi.
Menurut rencana, pemeriksaan sejumlah saksi dijadwalkan Senin pekan depan. Dalam proyek revitalisasi tercatat ada 12 pasar tradisional yang direhab ulang. Namun dia belum bisa memastikan, proyek pasar mana saja yang diduga terjadi penyelewengan. Apalagi alokasi anggaran rehab pasar tradisonal bervariasi, antara Rp 7-9 miliar.
Diberitakan sebelumnya, satuan tugas khusus Kejaksaan Negeri Jember menggeledah ruang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pembangunan Pemkab Jember, dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kantor ULP berada di kompleks kantor Pemkab Jember di Jalan Sudarman, sedangkan kantor Disperindag berada di Jalan Kalimantan. (Hafit)