Jember Hari Ini – Polsek Sukowono masih mendalami motif penganiayaan Kepala SDN Pocangan 01, Eko Supriyanto, warga Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, setelah pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Polsek Sukowono langsung menetapkan salah seorang guru berinisial MJ sebagai tersangka. Bahkan MJ langsung ditahan di Mapolres Jember. Namun polisi masih mendalami motif penganiayaan, kenapa tersangka MJ kalap dan memukul kepala korban dengan palu. Tersangka MJ diduga sakit hati karena ditegur korban terkait penggunaan dana BOS. Apalagi sebelumnya korban melempar buku laporan yang disiapkan tersangka MJ. Akibat penganiayaan tersebut, korban Eko Supriyanto harus dilarikan ke rumah sakit karena luka parah bagian kepala dan tidak sadarkan diri. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. (Hafit)