Jember Hari Ini – Dua orang pejabat penting menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi pasar. Kedua pejabat penting itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, menerangkan, pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK merupakan langkah awal untuk menggali lebih dalam informasi tentang proses proyek revitalisasi 12 pasar tradisional di Jember. Namun, Agus Budiarto enggan menyebut nama kedua pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan. Alasannya, karena masih dalam proses pemeriksaan. Agus menambahkan, jika dari pemeriksaan ditemukan bukti kuat yang mengarah pada penyelewengan, maka kejaksaan akan menindaklanjutinya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti, maka pengusutan akan dihentikan.
Sebelumnya diberitakan, satuan tugas khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (20/6/2019) pekan lalu, menggeledah sejumlah ruang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jember, yakni ruang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan ruang di kantor Disperindag. (Hafit)