Jember Hari Ini – Fakta baru terungkap, rekanan pelaksana proyek rehab Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul ternyata tidak memiliki dana yang cukup sehingga harus menggunakan dana talangan dari dua investor berinisial B dan L. Demikian keterangan saksi kuasa direktur rekanan pemenang lelang Pasar Manggisan berinisial HS asal Lombok Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi, saksi berinisial HS mengaku mengembalikan kuasa direktur yang diberikan kepadanya karena terjadi carut-marut pekerjaan dan persoalan anggaran. Bahkan, rekanan ternyata tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan proyek sehingga harus menggunakan dana talangan dari donatur berinisial B dan L. Atas dasar keterangan tersebut, Kamis siang kejaksaan akan memanggil donatur berinisial B dan L untuk dimintai keterangan.
Lebih jauh Herdian menjelaskan, dalam penyidikan sebuah perkara tindak pidana korupsi, ada SOP yang harus dilaksanakan, salah satunya mengenai batas waktu. Karena itu, dalam waktu dekat Herdian memastikan segera menetapkan tersangka. (Fian)