Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, pak Lutfi Isa Anshori, minta sebuah sekolah SMA Negeri di Jember menghentikan penarikan sumbangan dari wali murid. Besar sumbangan yang terlanjur diterima dari wali murid bisa dibilang tidak terlalu besar, yakni Rp 50 ribu. Tetapi menurut pak Lutfi Isa Anshori sumbangan itu masuk dalam kategori pungutan. Karena itu, harus dihentikan, bahkan jika terlanjur harus dikembalikan.
Begitulah, bukan soal besar kecilnya sumbangan. Tetapi soal konsistensi kepatuhan terhadap peraturan. Aturannya, sekolah dilarang menarik pungutan dari peserta didik. Apalagi belum lama berselang Gubernur Jawa Timur menerbitkan kebijaksaan baru tentang sekolah gratis di jenjang SMA dan SMK. Malah agar tidak simpang siur Gubernur Khofifah menyampaikan sendiri kebijakan yang berlaku sejak Juli 2019 itu. Disampaikan pula, selain gratis, khusus siswa baru SMA dan SMK juga menerima bantuan dua setel seragam. Jadi, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejatinya sudah amat terang benderang. Tidak perlu penafsiran. Kabarnya, para guru dan Kepala Sekolah juga sudah menjalani sosialisasi.
Maka yang patut diapresiasi adalah respon cepat Dinas Pendidikan Jawa Timur, lewat Cabang Dinasnya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pak Lutfi Isa Anshori, tidak membiarkan berlama-lama keluhan masyarakat. Pak Lutfi kira-kira juga bertindak cepat karena tidak ingin kasusnya menjadi preseden yang menyebabkan sekolah-sekolah lain juga menarik pungutan. Lebih dari semua itu, aturan memang harus ditegakkan dengan cara apapun. Jadi bukan soal besar kecilnya pungutan. Sama dengan korupsi, bukan soal besar kecilnya uang yang dikorupsi. Seberapapun kecilnya uang yang dikorup, tetap saja namanya korupsi. (Aga)