Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap janda muda warga Desa Karanganyar Ambulu berinisial ED karena diduga menjadi bandar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kecamatan Ambulu. Penangkapan tersangka ED dilakukan setelah polisi menangkap pengedar berinisial BI (20) warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Jokowi Hariyono, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran okerbaya ilegal di Ambulu. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut sehingga bisa mengungkap jaringan peredaran okerbaya tersebut. Awalnya polisi menangkap pengedarnya berinisial BI saat bertransaksi. Selanjutnya polisi menggerebek rumah ED dan menemukan 1.400 butir pil okerbaya, HP yang digunakan transaksi, dan uang hasil transaksi penjualan okerbaya.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan juncto pasal 55 KUHP tentang kegiatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan izin edar. (Hafit)

