Dispemasdes Tidak Bisa Berbuat Banyak Terkait Besaran Sumbangan Calon Kades yang Disepakati dalam Musdes

Eko Heru Sunarso

Jember Hari Ini – Tim kabupaten tidak bisa berbuat banyak terkait besaran sumbangan yang dibebankan kepada calon kepala desa jika sudah disepakati dalam musyawarah desa. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemasdes) Jember, Eko Heru Sunarso menjawab banyaknya keluhan tentang sumbangan terkait pelaksanaan pilkades.

Heru mengaku mendapat banyak informasi terkait persoalan sumbangan pilkades bukan hanya di Kecamatan Balung tetapi juga di Kecamatan Silo dan Sumberbaru. Meski demikian, Heru mengaku tidak bisa berbuat banyak karena nilai sumbangan sudah diputuskan dalam musyawarah desa yang merupakan forum tertinggi di tingkat desa. Dirinya hanya bisa menyarankan kepada camat untuk memfasilitasi proses mediasi antara bakal calon kepala desa, BPD dan panitia pilkades. Pemkab tidak bisa memberi tambahan bantuan anggaran karena harus dilakukan pembahasan dalam Perubahan APBD.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyatakan sumber dana penyelenggaraan pilkades berasal dari APBD, APBDes dan sumbangan pihak ketiga. Sumbangan pihak ketiga ini bisa berasal dari perusahaan swasta, tokoh masyarakat atau calon kepala desa. Namun sesuai aturan, sumbangan dari calon kepala desa bukan syarat pencalonan. (Fian)

Comments are closed.