Jember Hari Ini – Dituding mencuri dagangan milik warga Desa Kunir Kidul-Lumajang, warga Desa Pontang Ambulu berinisial MA dilaporkan ke polisi.
Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Piyanto, kasus dugaan pencurian ini berawal hubungan asmara korban Yoga Surya Candra Fransiska Saputra, warga Desa Kunir Kidul dengan kakak kandung tersangka MA. Saat kakak tersangka dengan korban menjalin hubungan, dia memberikan uang dalam jumlah cukup besar kepada korban. Namun 7 bulan kemudian hubungan asmara korban dengan kakak kandung tersangka MA kandas di tengah jalan. Karena sakit hati, kakak kandung tersangka menyuruh tersangka meminta uang yang pernah diberikan kepada korban. Namun saat ditagih, korban menolak membayar uang yang diminta karena merasa tidak memiliki hutang. Karena emosi, tersangka MA mendatangi toko milik korban di desa pontang kecamatan ambulu. Tersangka selanjutnya mengambil barang dagangan milik korban berupa ratusan topi dan ikat pinggang tanpa seijin korban. Tersangka tidak mempedulikan larangan penjaga toko dengan harapan korban datang mengembalikan uang kakaknya. Namun ternyata korban justru melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ambulu dengan tudingan melakukan pencurian.
Sugeng menambahkan tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Ambulu. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 639 topi berbagai merk dan 11 tas pinggang. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Hafit)

