Kacab Dispendik Jatim Wilayah Jember-Lumajang Minta SMKN 3 Hentikan Penarikan Pungutan Rp 50 Ribu

Lutfi Isa Anshori

Jember Hari Ini – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Lumajang, Lutfi Isa Anshori, meminta SMKN 3 Jember menghentikan penarikan sumbangan sukarela sebesar Rp 50 ribu. Hal ini ditegaskan Lutfi Isa Anshori setelah proses klarifikasi dengan Kepala SMKN 3 Jember. Proses klarifikasi dilakukan setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang menerima informasi dari wali murid yang mengeluhkan penarikan sumbangan tersebut. Sumbangan sebesar Rp 50 ribu tersebut masuk kategori pungutan.

Menurut Lutfi Isa, sumbangan sukarela dari masyarakat memang diperbolehkan, namun harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sumbangan tersebut tidak boleh mengikat dan sekolah tidak boleh menentukan besaran nilai sumbangan. Lutfi juga meminta kepada kepala sekolah mengembalikan uang Rp 50 ribu tersebut kepada wali murid yang sudah terlanjur membayar.

Diberitakan sebelumnya, wali murid SMKN 3 Jember mempertanyakan sumbangan sukarela sebesar Rp 50 ribu sebab tidak ada rincian yang jelas uang tersebut digunakan untuk apa. Wali murid juga diminta untuk mengisi surat pernyataan kesediaan untuk membayar sumbangan tersebut.

Sementara Kepala SMKN 3 Jember, Agus Budiarto menjelaskan, sumbangan sebesar Rp 50 ribu tersebut sesuai hasil musyawarah komite sekolah bersama wali murid. Pihak sekolah mengaku sudah memberikan rincian kepada wali murid usulan sumbangan sebesar Rp 100 ribu per orang. Namun karena wali murid sepakat sebesar Rp 50 ribu, maka sekolah melakukan penyesuaian anggaran kembali. (Fian)

Comments are closed.