Kakek di Ambulu Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Tersangka SK saat menjalani pemeriksaan.

Jember Hari Ini – Polsek Ambulu menangkap seorang kakek karena diduga memperkosa putri kandungnya yang sedang sakit stroke. Tersangka berinisial SK (65), warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu.

Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Piyanto, korban adalah anak kandung tersangka yang sudah 5 tahun menjanda tinggal bersama anaknya. Namun sejak 6 bukan yang lalu, korban menderita sakit stroke sehingga tidak bisa tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Karena itu, tersangka sebagai orang tua, menawarkan untuk tinggal bersama di dalam rumahnya yang masih satu desa. Tawaran tersangka ini langsung diterima korban dan anak-anaknya. sejak bulan Mei 2019 lalu, korban beserta anak anaknya pindah ke rumah tersangka untuk meringankan beban hidup korban. Justru saat tinggal di rumah tersangka ini, beban hidup korban bertambah berat karena seringkali dicabuli ayah kandungnya. Tersangka memasuki kamar korban yang sudah tidak berdaya dengan dalih memijati tubuh korban. Namun usai memijat korban, tersangka memaksa korban melayani nafsu tersangka. Peristiwa itu terjadi sudah 2 kali menyebabkan korban trauma.

Sekitar pukul 2 Senin siang, 22 juli 2019, tersangka hendak mengulangi perbuatannya. Tersangka memasuki kamar korban menawarkan diri utk memijati tubuh korban. Namun korban tidak mau karena dapat dipastikan tersangka akan akan memperkosanya. Karena korban tidak mau untuk dipijati, tersangka langsung menutup pintu kamar sehingga terjadi hubungan terlarang. Korban tidak bisa melawan karena kondisi korban tidak berdaya dengan penyakit stroke. Korban meronta-ronta dan menangis dengan mengingatkan tersangka jika korban masih darah daging tersangka. Usai kejadian itu, tersangka akhirnya dilaporkan ke Polsek Ambulu sehingga tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga Selasa malam, tersangka masih menjalani penyidikan dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi juga menyita barang bukti sebuah kaos lengan pendek warna lorek-lorek, sebuah rok panjang warna hitam dan satu buah sprei warna biru. Tersangka dijerat dengan pasal 46 jo pasal 8 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau pasal 286 KUHP tentang melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang  tidak berdaya. (Hafit)

Comments are closed.