Jember Hari Ini – Mahkamah Konstitusi hanya menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Partai Perindo yang nantinya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sedangkan untuk gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif yang diajukan Partai Demokrat dan PPP ditolak.
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Andi Wasis, menjelaskan, ada 3 partai di Kabupaten Jember yang mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif, yakni Partai Perindo, Demokrat dan PPP. Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim Makmakah Konstitusi Senin lalu, hanya gugatan Partai Perindo terkait penghitungan perolehan suara pemilu legislatif tingkat kabupaten di dapil 3 yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sayangnya Andi enggan menjelaskan secara detail penyebab gugatan partai demokrat dan PPP ditolak karena hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan.
Terkait sidang dengan agenda pembuktian atas gugatan Perindo, lanjut Andi Wasis, sudah dilaksanakan selasa siang kemarin. KPU sebagai tergugat hadir dengan membawa sejumlah alat bukti, dan PPK sumbersari dihadirkan sebagai saksi. (Fian)