Jember Hari Ini – Setelah 2 bulan melarikan diri, tersangka pelaku penganiaya 3 warga umbulsari, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial DS (35), warga Dusun Semboro Kidul Desa Semboro Kecamatan Semboro.
Menurut Kapolsek Umbulsari, AKP Sunarto, kasus penganiayaan yang terjadi bulan Mei lalu ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait kasus utang piutang. Penganiayaan terjadi saat tersangka datang ke rumah korban untuk menagih hutang sebab korban berjanji melunasi hutang setelah panen jeruk. Namun saat tersangka DS datang menagih ke rumah korban ternyata korban menyatakan tidak bisa membayar hutang. Tersangka yang tidak bisa menahan amarahnya kemudian memukuli 3 korban yakni, Sumarsih, Agus Arif Soni, dan Agus Widiyanti, warga Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari. Tersangka DS juga melemparkan meja besi kearah Agus Arif Soni sehingga korban menderita luka memar di tangan kanan dan pipi kiri. Sedangkan korban Sumarsih dan agus widiyanti menderita pusing dan kepala belakang bengkak. Tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan anggota Polsek Umbulsari, Selasa malam. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (Hafit)