Jember Hari Ini – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur, akhirnya berhasil diselesaikan secara diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tersangka berinisial RK (15) warga Kecamatan Pakusari. Sedangkan korban RS (18) tetangga tersangka mengalami luka bacok pada bagian kepala.
Menurut Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati Suviani, kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (21/7/2019) malam saat acara pemberangkatan haji warga Desa Sumberpinang. Tersangka yang sedang dalam kondisi mabuk, bertengkar dengan korban saat ditegur. Karena korban badannya lebih besar, tersangka pulang ke rumahnya mengambil parang. Korban tidak menyadari bahaya tersebut saat tersangka RK menyabetkan parang ke kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka pada bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan kasus penganiaan tersebut ke Polsek Pakusari. Namun dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka masuk kategori anak dibawah umur. Sesuai undang-undang peradilan anak, harus diupayakan penyelesaian diversi. Karena itu, pihak polsek mengumpulkan semua pihak terkait, yakni keluarga korban, pengacara tersangka, juga Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jember di Polsek Pakusari. Kasus penganiyaan tersebut akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
Yuliati menambahkan, hasil kesepakatan para pihak tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jember untuk mendapatkan penetapan hakim. Polsek Pakusari tinggal menunggu penetapan hakim Pengadilan Negeri Jember pekan depan. (Hafit)
