Jember Hari Ini – Diduga mencuri patung di Desa Kalisat Kecamatan Kalisat, warga Desa Sumberwaru Kecamatan Sukowono berinisial SG (37) ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Sukari, kasus pencurian terjadi Minggu 28 Juli lalu. Tersangka beraksi bersama temannya dengan melompati pagar besi makam di Desa Kalisat. Pelaku selanjutnya mengangkat patung yang hendak dicuri dan diangkut menggunakan sepeda motor. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kalisat. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku karena ada orang yang menawarkan patung tersebut seharga Rp 200 juta.
Sukari menambahkan, polisi masih mengejar tersangka lain berinisial AM. Selasa siang, tersangka SG dititipkan di ditahan Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah patung. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)