Diduga Menggelapkan Uang, Karyawan KSP di Kecamatan Kaliwates Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga menggelapkan uang koperasi di tempat kerjanya, karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates ditangkap polisi. Tersangka berinisial EW (33) warga Dusun Krajan Desa Serut Kecamatan Panti.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kaliwates, Ipda Joko Sudigdo, modus penggelapan uang dalam jabatan dilakukan tersangka dengan membuat  pinjaman fiktif dan nasabah fiktif. Berkas fiktif tersebut selanjutnya diajukan ke koperasi tempat tersangka bekerja. Setelah uangnya cair, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Hingga tenggang waktu pembayaran pinjaman tiba, ternyata dia tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Kasus tersebut terungkap setelah koperasi melakukan audit di lapangan yang akhirnya menemukan beberapa nasabah fiktif dan data pinjaman fiktif. Kasus penggelapan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Kaliwates. Atas laporan tersebut dan alat bukti yang cukup polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penggelapan.

Hingga Senin siang, tersangka ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Kaliwates. Dari tangan tersangka polisi menyita  barang bukti  48 promis nasabah fiktif dan pinjaman fiktif, serta 2 lembar berkas hasil audit. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan. (Hafit)

Comments are closed.