Jember Hari Ini – Pemkab Bondowoso akhirnya memberikan kriteria untuk guru ngaji yakni minimal lima orang santri. Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Bondowoso mengusulkan agar tidak ada kriteria jumlah minimal santri untuk pencairan honor guru ngaji.
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin menjelaskan, beberapa waktu yang lalu, ada beberapa alternatif terkait jumlah santri yang harus dipenuhi oleh guru ngaji. Pertama minimal 10 orang, dan kedua tidak menggunakan kriteria tersebut. Akhirnya setelah dikaji secara mendalam, Pemkab Bondowoso mengambil jalan tengah dengan jumlah minimal santri lima orang.
Lebih lanjut Salwa menjelaskan, dari hasil proses validasi data yang dilakukan Pemkab, total jumlah guru ngaji ada sekitar 5.400 orang. Dalam waktu dekat, Pemkab Bondowoso segera merealisasikan bantuan untuk guru ngaji. (Winarno)