Jember Hari Ini – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Jember menyisakan beragam polemik. Salah satunya terkait aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Jember tentang sumbangan pihak ketiga. Hal ini disampaikan oleh inisiator Aliansi Advokad Jember, Anasrul, Selasa pagi.
Ansrul menjelaskan, sesuai aturan, seharusnya seluruh kebutuhan pilkades ditanggung oleh negara. Selain itu, sesuai Peraturan Daerah sumbangan pihak ketiga tidak menyebutkan secara jelas terkait sumbangan calon kepala desa. Namun sesuai surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah yang diketahui Bupati Jember, Faida, ada ketentuan dalam Perbup terkait sanksi bagi calon kepala desa yang tidak menyumbang. Sesuai ketentuan pasal 21 Perbup Nomor 41 Tahun 2019, bila semua syarat sesuai, maka calon kepala desa langsung ditetapkan. Di pasal 45 juga menyebutkan bahwa calon kepala desa tidak boleh dibebani biaya dalam bentuk apapun. Jika masih dibebani biaya ada sanksi yang mengatur.
Anasrul menilai, aturan pilkades di Jember tidak jelas sehingga menyebabkan banyak masalah. Akhirnya ada calon kepala desa yang membawa persoalan sumbangan calon kepala desa ke ranah hukum karena ketidakjelasan informasi terkait aturan pelaksanaan pilkades. (Fian)