Jember Hari Ini – Pelaku penganiayaan satpam PT Tempurejo bernama Trisandi, warga Kelurahan Debasah Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, akhirnya ditangkap polisi. Pelakunya berinisial EP (25) warga Dusun Klayu Kecamatan Mayang nekat menganiaya korban karena cemburu korban dekat dengan mantan istrinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, Akp Yadwavina Jumbo Qontasson, tersangka EP tidak terima mantan istrinya didekati lelaki lain. Usai menganiaya korban, tersangka langsung melarikan diri. Menurut Jumbo, tersangka nekat membacok korban karena cemburu setelah mendengar kabar korban menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya. Karena itu, tersangka mengajak korban bertemu untuk mengklarifikasi hubungan korban dengan wanita muda yang sudah bercerai dengan tersangka EP. Saat korban berada di ruang tamu, tersangka EP mengambil parang dan membacok korban. Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di kepala, luka lengan kanan dan kiri, serta jari-jari tangan.
Diberitakan sebelumnya, satpam perusahaan pengolahan tembakau pt tempurejo, harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah, akibat dianiaya dengan parang. (Hafit)