Dua Oknum Satpam Dibekuk Polisi karena Diduga Perjualbelikan Okerbaya

Jember Hari Ini – Polsek Sumbersari membekuk  2  orang oknum satpam perumahan  di pos Perumahan Doho Cluster 88 dan pos Jalan Pajajaran Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. Kedua orang oknum satpam itu  diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Mereka diidentifikasi berinisial IS (30) penjaga Perum Doho, warga Jalan Panjaitan Lingkungan Krajan Barat Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari dan AP (25) penjaga  Perum Pajajaran Cluster, warga Jalan Pajajaran 7 Kelurahan  Kebonsari Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Faruq Mustafa Kamil, kedua tersangka ditangkap menyusul informasi masyarakat yang menyebut  pos jaga Perum Doho sering digunakan transaksi pil okerbaya. Segera setelah laporan itu, Minggu sore pihaknya menurunkan personilnya guna melakukan penyelidikan. Baru sekitar jam 8 malam, pihaknya berhasil menangkap IS di pos jaga beserta barang bukti sebanyak 100 butir pil Trex. Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap AP. Polisi  masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luasa.       

Sejauh ini tersangka IS dan AP berada dalam tahan Mapolsek Sumbersari. Dalam penangkpan itu polisi menyita barang bukti berupa 140 butir okerbaya, uang tunai Rp 100 ribu, sebuah toples kaca, 10 lembar kertas bekas bungkus rokok, dan 1 buah tas warna biru. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)

Comments are closed.