Perkembangan Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Pasar Tradisional Dipertanyakan

Jember Hari Ini – Sejumlah pedagang pasar tradisonal mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus dugaan penyimpangan  proyek rehab pasar tradisional, salah satunya pasar Manggisan Kecamatan Tanggul.

Salah seorang pegadang pasar tradisional, Samsul Bustomi, menegaskan, hingga 75 hari pasca penggeledahan di Kantor Disperindag dan Kantor Unit Layanan Pengadaan, proses hukum kasus tersebut tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal sebelumnya kejaksaan negeri jember menyatakan, maksimal akhir agustus ada penetapan tersangka. Namun hingga minggu pertama bulan September belum ada informasi terkait proses hukum kasus tersebut.

Sementara menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus tersebut. Karena kejaksaan negeri jemebr masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim ahli. Menurut Agus Budiarto, tim penyidik juga masih mendalami kembali keterangan sejumlah saksi. Yang nantinya akan digali keterangan tambahan untuk melengkapi keterangan dari saksi lain. Dengan kondisi tersebut, Pasar Manggisan hingga saat ini masih disegel oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk  kepentingan penyidikan.

Banyak kabar menyampaikan kasus Pasar Manggisan dibekukan. Kejaksaan membantah sinyalemen tersebut karena hingga saat ini proses hukum kasus tersebut jalan terus. (Fian)

Comments are closed.