Warga Gebang Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Penipuan dan Penggelapan Uang

Bahriyanto

Jember Hari Ini – Warga Jalan Teratai Lingkungan Gebang Tunggul Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Bahriyanto, mempertanyakan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliknya ke Mapolres Jember. Sebab uang senilai Rp 40 juta dibawa kabur pelaku setelah transaksi jual beli ruko di Desa Karang Harjo Kecamatan Silo.

Menurut Bahriyanto, kasus dugaan penggelapan uang tersebut sudah dilaporkan sejak ke Mapolres Jember bulan Juli lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut. Dia menjelaskan peristiwa penggelapan uang tersebut terjadi di rumah warga Dusun Gluguh Desa Karang Harjo Kecamatan Silo, 15 Maret lalu. Saat itu ia didatangi laki-laki berinisial TF, warga Desa Sumber Jati Kecamatan Silo menawarkan ruko. Sebagai tanda proses transaksi tersebut jadi, TF meminta uang DP sebesar Rp 9 juta. Selain itu, tanpa sepengetahuan korban, rekan TF berinisial BF mengambil kartu ATM milik korban dan mentransfer uang sebesar Rp 31 juta kepada TF. Setelah proses transaksi dilakukan, TF dan BF selalu menghindar. Hingga saat ini, Ruko yang akan dijual tersebut juga belum diberikan. Akhirnya korban melaporan kasus tersebut ke Polres Jember. Bahriyanto berharap polisi bisa menangkap pelaku yang membawa kabur uang hasil menjual rumah warisan orang tuanya tersebut. Sebab, dia menjual rumah warisan agar bisa membuka usaha, namun justru malah kena tipu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson, hingga Jumat siang belum berhasil dikonfirmasi. (Hafit)

Comments are closed.