4 Bulan Kabur ke Bali, Kasir Koperasi Simpan Pinjam di Kencong Ditangkap Polisi

Tersangka ZW (kaos merah) saat dimintai keterangan polisi.

Jember Hari Ini – Setelah 4 bulan kabur ke Bali, kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bunga Mekar di Dusun Krajan Desa Wonorejo Kecamatan Kencong berinisial ZW ditangkap anggota Polsek Kencong. Warga Desa Kalitapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso ini diduga menggelapkan uang senilai Rp 104 juta.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kencong, Bripka Anton Wijaya, kasus penggelapan uang milik Koperasi Simpan Pinjam Bunga Mekar dilaporkan 29 april lalu. Kasus penggelapan tersebut terungkap saat pegawai KSP Bunga Mekar menemukan buku catatan tidak sesuai dengan buku kas bon. Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Bunga Mekar kemudian memanggil ZW untuk mengecek buku uang kas, uang adminstrasi, tabungan karyawan, dan uang transport. Pada saat ditanya, ZW mengaku secara terus terang telah menggunakan uang koperasi tempat kerjanya tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihak koperasi kemudian memberikan tenggat waktu satu minggu kepada ZW untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan ZW juga membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang senilai Rp 104 juta tersebut. Namun ternyata tersangka justru melarikan diri ke Bali sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kencong. Berdasarkan laporan tersebut, saat tersangka ZW diketahui pulang ke rumahnya di Desa Kalitapen, langsung ditangkap polisi.

Hingga Kamis siang, tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kencong. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, 10 lembar kuitansi kas bon, 4 bendel buku rekapitulasi, surat pernyataan kesanggupan membayar hutang, dan satu lembar fotokopi SK perubahan anggaran dasar koperasi. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang. (Hafit)

Comments are closed.