Jember Hari Ini – Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang KPK ada 7 poin yang berubah, diantaranya tentang Dewan Pengawas KPK, dan KPK yang tidak memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjalankan fungsi sesuai amanah undang-undang.
Komisoner KPK terpilih, Nurul Ghufron, mengatakan, undang-undang yang telah disahkan adalah produk negara yang disusun presiden bersama DPR-RI. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ada 7 poin penting yang berubah. Poin perubahan diantaranya, KPK tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan sehingga tidak bisa melakukan penindakan dengan cepat. Menurut Ghufron, KPK juga harus meminta izin kepada dewan pengawas untuk melakukan proses penyadapan. Dampaknya prosedur penegakkan hukum kasus korupsi menjadi lebih panjang sehingga sulit melakukan operasi tangkap tangan. Meski ada perubahan Undang-Undang KPK, namun Nurul Ghufron berharap tetap bisa melakukan penegakan hukum. Ghufron juga meminta tim seleksi memilih orang-orang yang kredibel dan memiliki integritas yang tinggi untuk menduduki posisi dewan pengawas KPK sehingga nantinya, ketakutan akan kebocoran informasi terkait pemberantasan korupsi, tidak terjadi.
Ghufron menambahkan, proses seleksi Dewan Pengawas KPK juga harus ketat dan memiliki visi yang sama dengan KPK. Secara kriteria KPK sepaham, dewan pengawas tidak boleh menjadi pengurus partai, unsur pemerintah, dan aparat penegak hukum. (Fian)
