Jember Hari Ini – Seorang pemuda ditangkap polisi karena membawa senjata tajam. Pemuda berinisial YP (21) warga Dusun Krajan Desa Karang Anyar Kecamatan Ambulu itu ditangkap saat Operasi Sikat Semeru 2019 yang digelar di wilayah Balung.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Miftahul Huda, penangkapan tersangka YP ini bermula dari patroli yang dilakukan anggotanya. Sesampai di pinggir sungai di Dusun Krajan Kidul Desa Gumelar Kecamatan Balung pertugas patrol melihat pengendara sepeda motor mencurigakan. Petugas melihat ada benda menonjol di balik YP yang saat itu berboncengan dengan temannya. Karena itu, petugas patrol menghentikan YP dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti sebilah pisau yang diselipkan dipinggang kiri YP. Tersangka lalu dibawa ke kantor polisi bersama barang buktinya. Dalam pemeriksaan YP mengaku membawa pisau hanya untuk berjaga-jaga. Alasan itu menurut Kapolsek Huda tidak benarkan, karena membawa senjata tajam ke tempat ke ramaian berpotensi membahayakan orang lain.
Hingga Senin siang YP menjalani penyidikan di Polsek Balung. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebilah pisau sepanjang 30 cm. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. (Hafit)