Jember Hari Ini – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Jember, Senin pagi.
Korlap aksi, Andi Saputra, menjelaskan, 3 poin tuntutan yang disuarakan meliputi pembatalan Undang-Undang KPK, pencabutan Rancangan Undang-Undang KUHP, dan rancangan Undang-Undang Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan. Andi menyebutkan, proses legislasi Undang-Undang KPK melanggar prosedur pembuatan perundang-undangan. Sedang Rancangan Undang-Undang Pertanahan tidak memihak rakyat kecil, sementara Undang-Undang Pemasyarakatan menurut Andi mengurangi efek jera kepada narapidana.
Andi menambahkan, pemerintah terkesan terburu-buru dan berupaya mendukung tindakan korupsi di Indonesia. Karena itu, aturan yang mendukung tindakan korupsi harus dicabut dan dibatalkan.
Kepada mahasiswa pengunjuk rasa, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa ke DPR-RI. Tuntutan mahasiswa akan disampaikan melalui pesan fax hari ini agar segera bisa dibaca oleh wakil rakyat di DPR-RI. Halim juga menyampaikan, DPRD Jember tidak bisa berbuat apa-apa selain memperjuangkan dan meneruskan aspirasi mahasiswa. Sebab kewenangan persoalan undang-undang ada di DPR-RI. (Fian)

