Jember Hari Ini – Diduga mengkonsumsi narkoba di kamar salah satu hotel di Jalan Cendrawasih, SM (36) warga Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso ditangkap polisi, Senin (23/9/2019) malam.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Hariyono, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kamar hotel di Jalan Cendrawasih Kecamatan Patrang. Polisi langsung melakukan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penggrebekan di kamar hotel tersebut. Tersangka ditangkap saat mengkonsumsi narkoba di dalam kamar mandi. Tersangka diduga tengah menunggu teman prianya di kamar hotel. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram yang dibungkus dengan kertas tisu.
Agung menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena korban mengaku membeli sabu-sabu kepada pengedar berinisial BY seharga Rp 800 ribu. Hingga saat ini tersangka BY belum berhasil ditangkap polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafit)
