Jember Hari Ini – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember sudah 3 kali melayangkan surat kepada Bupati Jember, Faida, terkait pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun menurut Kepala BPN Jember, Sugeng Muljo, Bupati Faida hingga saat ini belum merespon surat tersebut.
Sugeng menjelaskan, mekanisme pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria dari tingkat pusat hingga provinsi sudah terbentuk sehingga BPN Jember mengajukan permohonan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat kabupaten kepada Bupati Faida bulan April lalu. Sesuai aturan, lanjut Sugeng, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah harus ada persetujuan bupati. Baru membentuk tim pelaksana sehingga melakukan upaya untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di Jember.
Sugeng berharap dengan dukungan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah, Bupati Faida segera menandatangani surat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. (Fian)
