Pemerintah Desa Harus Menjamin Realisasi Program Penanganan Stunting Masuk APBDes Mendatang

Jember Hari Ini – Pemerintah desa harus menjamin realisasi program penangan stunting, yang digagas Rumah Desa Sehat dan Kader Pembangunan Masyarakat sehingga program tersebut masuk dalam APBDes mendatang. Demikian ditegaskan Staf Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Jember, Adi Wijaya, dalam Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia Program Inovasi Desa, di Aula  Universitas Islam Jember, Minggu Siang.

Adi menjelaskan, sesuai regulasi, pelaksana kegiatan penanganan  stunting adalah rumah desa sehat. Namun untuk realiasi program tersebut perlu jaminan ketersedian anggaran yang memadai. Sekretaris desa diharapkan bisa memahami arti penting program penangan konvergensi pencegahan stunting sehingga program ini didukung oleh dokumen perencanaan desa, diantaranya RKP desa dan RAPB desa. Apalagi pemerintah desa  wajib membuat laporan program pencegahan  stunting desa.

Hal senada ditegaskan tim ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Ahmad Faurzan. Menurut Faurzan, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa menjadi syarat pencairan anggaran Dana Desa tahun 2020 mendatang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 193 tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa. Tahun 2020 mendatang, pengajuan Dana Desa tahap 3 harus menyertakan laporan konvergensi pencegahan stunting di desa.

Laporan konvergensi pencegahan stunting disusun menggunakan data rumah desa sehat meliputi 5 bagian, yaitu, jumlah sasaran 1.000 ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan, hasil pengukuran tingkat pertumbuhan,  kelengkapan konvergensi paket layanan pencegahan stunting, tingkat konvergensi desa dan penggunaan Dana Desa dalam pencegahan stunting. (Hafit)

Comments are closed.