Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Asal Madura Saat Beraksi di Bangsalsari

Jember Hari Ini – Pengedar sekitar 2 ons narkoba berhasil dibekuk tim Satnarkoba Polres Jember di Jalan Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari. Tersangka berinisial MD (36) warga Dusun Karang Timur Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, tersangka ditangkap Rabu malam, 22 September lalu saat melintas di pinggir jalan raya desa  Sukorejo Kecamatan Bangsalsari. Korban sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba di Jember. Tersangka ternyata menyimpan sabu-sabu di sela-sela saringan udara sepeda motor sebanyak 192 gram. Saat dinterogasi polisi, tersangka mengaku sudah 3 mengirim narkoba jenis sabu ke wilayah hukum Polres Jember. Pertama mengirim 10 gram, kedua 10 gram, dan terakhir hampir 200 gram. Pengiriman terakhir dia mendapatkan komisi Rp 10 juta.

Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap anggota jaringan diatasnya dengan berkoordinasi dengan kapolres di Bangkalan dan Pamekasan Madura. Penangkapan ini dengan barang bukti terbanyak dalam sejarah penangkapan narkoba jenis sabu di Mapolres Jember.Tersangka di jerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.