Tertangkap Tangan Berbelanja Gunakan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Warga Jenggawah Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga berbelanja menggunakan uang palsu, ibu rumah tangga berinisial SP (46) warga Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Piyanto, tersangka SP beraksi Senin pagi, di Pasar Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu. Modusnya tersangka membeli buah kelapa dan kentang seberat 2 kilogram dan membayar menggunakan uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Setelah membayar dan mendapatkan uang kembalian, tersangka meninggalkan pasar. Korban yang sejak awal mencurigai tersangka kemudian mengecek uang tersebut dan melapor kepada kepala pasar. Korban dan kepala pasar langsung mencariĀ  tersangka di dalam pasar. SP akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Polsek Ambulu.

Sugeng menambahkan, dari hasil penggeledahan dompet tersangka, polisi menemukan 9 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan membeli kepada orang tidak dikenal di wilayah Probolinggo dengan perbandingan, uang palsu pecahan kertas Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta dibeli dengan uang asli sebesar 2 juta 250 ribu rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 26 yungto pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP. (Hafit)

Comments are closed.