4 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPAC PDI Perjuangan Patrang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Sebanyak 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan ketua dpac pdip kecamatan patrang, maman sabariman, terancam hukuman 5  tahun penjara.

Keempat tersangka berinisial MR, MS, MW, dan WH warga Jalan Trunojoyo Lingkungan Sawahan Cantikan Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates. Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, keempat warga Kaliwates tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Jember mengkonfrontir keterangan 4 saksi yang berada di TKP. Dari keterangan keempat saksi, MR, MS, MW, serta WH menganiaya mantan anggota DPR PDI Perjuangan periode 2014-2019. Sebelum dikonfrontir hanya 2 orang yang mengaku terlibat penganiayaan. Berdasarkan alat bukti yang menguatkan, polisi akhirnya menetapkan ke 4 pelaku sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang melakukan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPAC PDI Perjuangan Kecamatan Patrang, Maman Sabariman, kritis setelah dikeroyok para pemuda di rumah bernyanyi di Jalan Jawa Kecamatan Sumbersari. Menyusul kasus penganiayaan tersebut polres mengamankan 8 terduga pelaku. Dari pendalaman penyidikan, 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Hafit)

Comments are closed.